PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH LAINNYADAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
ANTARA PENGADILAN AGAMA POSO DENGAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP POSO
Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor : 990/SEK/OT.01.1/6/2020 tanggal 29 Juni 2020, perihal : Pedoman Kerjasama Antara Pengadilan Dengan Bank Mitra.
Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 Pengadilan Agama Poso mengadakan acara penandatanganan kerja sama (MOU) dengan PT. Bank Syari’ah Mandiri Kcp Poso.
Ketua Pengadilan Agama Poso, dalam sambutannya menyebutkan bahwa kerjasama ini bermanfaat tidak hanya bagi pengadilan, tetapi juga bagi masyarakat pengguna jasa pengadilan, khususnya pengguna terdaftar dalam sistem peradilan elektronik. “Masyarakat selaku pengguna jasa pengadilan akan semakin dimudahkan dalam berurusan dengan dunia peradilan.
Perubahan cara pembayaran biaya perkara dari sistem manual ke sistem elektronik ini tidak hanya mampu membantu peradilan dalam memodernisasi layanannya, tetapi juga dapat membantu Pengadilan Agama Poso dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan perkaranya.
Dan yang terpenting, pembayaran biaya perkara secara elektronik yang ditawarkan dalam kerjasama ini mendukung upaya Pengadilan Agama Poso dalam mewujudkan asas pokok penyelenggaraan peradilan. “Pengadilan akan dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” jelas Sekretaris Pengadilan Agama Poso tersebut.
Ke depan Ketua Pengadilan Agama Poso berharap dapat meningkatkan kerjasama ini untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Seperti pengembangan helpdesk atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang mengkombinasikan keunggulan dunia perbankan dalam pelayanan pelanggan dengan kebutuhan pengadilan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa di Pengadilan Agama Poso.