Relaas Pemberitahuan Isi Putusan An. Mamig Herman bin Jawan, Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso
Saya Moh. Yasin Lakita sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 14 Agustus 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Mamig Herman Bin Jawan, tempat dan tanggal lahir Klaten, 17 September 1974, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, Pendidikan 4, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di RT.000 / RW.000, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan tetapi sekarang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (Ghaib), sebagai Tergugat;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 15 Desember 2025, dalam perkara Cerai Gugat antara:
Martini binti Hadi Wartono, sebagai Penggugat;
melawan
Mamig Herman bin Jawan, sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mamig Herman bin Jawan) kepada Penggugat (Martini binti Hadi Wartono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan Verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka penggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website Pengadilan Agama Poso.
Demikian pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

