Relaas Pemberitahuan Isi Putusan An. Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Pso
Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juni 2026 Saya Moh. Yasin Lakita, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Pso tanggal 11 Februari 2026;
TELAH MEMANGGIL
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo, tempat dan tanggal lahir Palu, 01 Januari 1979, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Jalan Trans Sulawesi (depan Warung Sengkang) RT. 012, RW. 004, Desa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Propinsj SuJawesi Tengah. Namun Sekarang Tidak
Diketahui Keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (GHAIB), sebagai Tergugat ;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Pso tanggal 17 Juni 2026, dalam perkara Cerai Gugat antara:
Irma Wati T Hasan Binti Tamrin Hasan Sebagai Penggugat;
melawan
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3.Menjatuhkan talak satu balin shughra Tergugat (Adriyanto Paulutu bin Ayung Keo) kepada Penggugat (Irma Wati T Hasan binti Tamrin Hasan);
4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan Verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) har) terhitung sejak hari berikutnya setelah Pemberitahuan ini.
Oleh karena Tergugat tidak djketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah
Republik Indonesia, maka Pemberitahuan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama Poso.
Demikian pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

