Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Asdianto Mallu bin Agus Mallu
Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Asdianto Mallu bin Agus Mallu
Kepada Yth.
Asdianto Mallu bin Agus Mallu
Di - Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini diberitahukan kepada saudara, bahwa berhubung perkara saudara Nomor 20/Pdt.P/2026/PA.Pso telah putus pada hari Kamis, 23 Juli 2026 dan ternyata setelah dihitung biaya perkara (proses) yang saudara bayar pada Pengadilan Agama Poso terdapat sisa panjar biaya perkara (kelebihan) sebanyak Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah).
Untuk itu setelah diterimanya pemberitahuan ini, diminta kepada saudara segera datang ke Pengadilan Agama Poso untuk mengambil sisa uang/kelebihan panjar tersebut. Apabila sisa uang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat ini, maka akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak / sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP).
Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih

