Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Agus Mapatoba, S.Sos, M.M
Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Agus Mapatoba, S.Sos, M.M
Kepada Yth.
Agus Mapatoba, S.Sos, M.M
Di - Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini diberitahukan kepada saudara, bahwa berhubung perkara saudara Nomor 21/Pdt.P/2026/PA.Pso telah putus pada hari Senin, 27 Juli 2026 dan ternyata setelah dihitung biaya perkara (proses) yang saudara bayar pada Pengadilan Agama Poso terdapat sisa panjar biaya perkara (kelebihan) sebanyak Rp. 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Untuk itu setelah diterimanya pemberitahuan ini, diminta kepada saudara segera datang ke Pengadilan Agama Poso untuk mengambil sisa uang/kelebihan panjar tersebut. Apabila sisa uang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat ini, maka kami keluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak / sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP).
Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

