Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Viani Lusiani binti Sesa Kasi
Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Viani Lusiani binti Sesa Kasi
Kepada Yth.
Viani Lusiani binti Sesa Kasi
Di. -
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini diberitahukan kepada saudari, bahwa berhubung perkara saudara Nomor 146/Pdt.G/2025/PA.Pso telah selesai pada hari Rabu 20 Agustus 2025 dan ternyata setelah dihitung biaya perkara (proses) yang saudari bayar pada Pengadilan Agama Poso terdapat sisa panjar biaya perkara (Kelebihan) sebanyak Rp. 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Untuk itu setelah diterimanya pemberitahuan ini, diminta kepada saudari segera datang ke Pengadilan Agama Poso untuk mengambil sisa uang/kelebihan panjar tersebut, dan apabila sisa uang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat ini, maka kami keluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan disetor ke Kas Negara sebagai uang tersebut sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP) dan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara bukan pajak/sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP).
Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

