Written by nurul on . Hits: 86
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
Pusat Informasi & Tanya Jawab Pengadilan Agama Poso
π I. Informasi Umum & Jam Layanan
Kapan jam kerja dan pelayanan Pengadilan Agama Poso?
Jam Kerja Pelayanan:
- Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WITA
- Jumat: 08:00 - 16:30 WITA
- Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WITA
- Jumat: 11:30 - 13:00 WITA
- Senin - Jumat: 09:00 WITA - Selesai
Di mana masyarakat dapat melihat Jadwal Sidang?
Masyarakat dapat memantau informasi jadwal sidang secara realtime melalui portal SIPP PA Poso berikut:
π Cek Jadwal Sidang SIPPApa saja media sosial resmi Pengadilan Agama Poso?
Dapatkan informasi terbaru melalui media sosial resmi kami:
π II. Akta Cerai & Salinan Putusan
Bagaimana cara mengunduh Akta Cerai secara Elektronik (E-AC)?
Layanan Akta Cerai Elektronik (E-AC) berlaku bagi Akta Cerai yang terbit mulai tanggal 1 Juli 2025. (Untuk terbitan sebelum tanggal tersebut, pengambilan dilakukan secara manual di kantor).
- Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) & catat nomor perkara.
- Kunjungi portal resmi E-AC: https://eac.mahkamahagung.go.id/ atau https://e-ac.badilag.net.
- Login menggunakan akun yang terdaftar pada pendaftaran perkara E-Court.
- Masukkan data perkara (Nomor Perkara, Nama Lengkap, Tanggal Lahir).
- Lakukan pembayaran PNBP via Virtual Account (Rp10.000 untuk E-Akta Cerai & Rp500/lembar untuk Salinan Putusan).
- Unduh file PDF Akta Cerai dan cetak sesuai kebutuhan.
- Pindai QR Code di pojok dokumen untuk memverifikasi keaslian akta cerai.
Bagaimana syarat pengambilan Akta Cerai secara manual?
- Diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan dengan membawa KTP/Identitas asli yang berlaku serta menyebutkan nomor perkara.
- Jika dikuasakan: Melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 yang diketahui Kepala Desa/Lurah, serta Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
Apa saja syarat Legalisir Akta Cerai?
Legalisir Biasa:
- KTP Pemohon & Akta Cerai Asli.
- Surat Kuasa & KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan).
- KTP Pemohon (serta Surat Kuasa & KTP jika dikuasakan).
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
- Surat Pernyataan bermaterai belum pernah menikah lagi & tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah (ditandatangani 2 saksi keluarga & diketahui Kades/Lurah serta Camat).
- Fotokopi KTP 2 orang saksi tersebut.
- Akta Kematian (apabila pihak yang bersangkutan telah meninggal).
βοΈ III. Persyaratan Perkara & Gugatan
Catatan Penting Berkas Persyaratan:
• Semua fotokopi berkas wajib menggunakan kertas ukuran A4 dan di-leges (legalisir) di Kantor Pos.
• Dokumen ASLI wajib dibawa dan ditunjukkan saat persidangan.
• Pembuatan Surat Permohonan/Gugatan dapat dibantu di layanan Posbakum PA Poso.
• Semua fotokopi berkas wajib menggunakan kertas ukuran A4 dan di-leges (legalisir) di Kantor Pos.
• Dokumen ASLI wajib dibawa dan ditunjukkan saat persidangan.
• Pembuatan Surat Permohonan/Gugatan dapat dibantu di layanan Posbakum PA Poso.
Syarat Perceraian (Cerai Gugat / Cerai Talak)
- Surat Gugatan / Permohonan.
- Buku Nikah Asli & Fotokopi.
- Fotokopi KTP Pemohon/Penggugat (sertakan Surat Ket. Domisili Kelurahan jika alamat beda dengan KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Izin Perceraian dari Pejabat Berwenang (Khusus PNS / TNI / POLRI sesuai SEMA No. 10/2020).
- Surat Keterangan Pergi/Ghoib dari Desa/Kelurahan (jika Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya min. 2 tahun).
- Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Isbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Surat Permohonan (bagi pasangan yang menikah tanpa halangan pernikahan).
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga Para Pemohon.
- Fotokopi Surat Keterangan dari Desa tentang status Suami & Istri saat menikah.
- Fotokopi Akta Cerai / Surat Kematian (jika saat menikah berstatus Duda/Janda).
- Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan.
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah Pemohon / Orang Tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi KTP Calon Suami & Istri.
- Fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Masih Sekolah Anak.
- Fotokopi Surat Penolakan dari KUA.
- Fotokopi Surat Keterangan telah diedukasi dari Puskesmas.
- Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Hak Asuh Anak (Hadlanah) & Perwalian
Hak Asuh Anak: Surat Gugatan, Fotokopi KTP, Akta Cerai, KK, Akta Lahir Anak, SKCK (bebas kasus penelantaran anak), Surat Pernyataan tidak menghalangi mantan pasangan bertemu anak, serta Surat Ket. Sehat Jasmani/Rohani.
Perwalian Anak (PP No. 29/2019): Surat Permohonan, Fotokopi KTP Pemohon & Ortu, KK, Akta Nikah, Akta Lahir Anak, Surat Kuasa/Izin Ortu (materai 10.000), Akta Kematian (jika ortu meninggal), Surat Ket. Hubungan Keluarga dari Kelurahan, Ket. Anak berusia <18 tahun, Pernyataan Bersedia Jadi Wali, Pernyataan Tidak Melakukan Kekerasan/Penelantaran, SKCK, Slip Gaji/Penghasilan, serta Surat Ket. Sehat.
Perwalian Anak (PP No. 29/2019): Surat Permohonan, Fotokopi KTP Pemohon & Ortu, KK, Akta Nikah, Akta Lahir Anak, Surat Kuasa/Izin Ortu (materai 10.000), Akta Kematian (jika ortu meninggal), Surat Ket. Hubungan Keluarga dari Kelurahan, Ket. Anak berusia <18 tahun, Pernyataan Bersedia Jadi Wali, Pernyataan Tidak Melakukan Kekerasan/Penelantaran, SKCK, Slip Gaji/Penghasilan, serta Surat Ket. Sehat.
Syarat Penetapan Ahli Waris & Gugatan Waris
Penetapan Ahli Waris (Tanpa Sengketa): Surat Permohonan, Fotokopi KTP/KK Pemohon & Pewaris, Akta Lahir Ahli Waris, Akta Nikah/Kematian Pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris & Silsilah Keluarga dari Desa/Kelurahan yang diketahui Camat.
Gugatan Waris: Surat Gugatan, KTP/KK Penggugat & Pewaris, Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Kematian Pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris & Silsilah Keluarga dari Desa diketahui Camat.
Gugatan Waris: Surat Gugatan, KTP/KK Penggugat & Pewaris, Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Kematian Pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris & Silsilah Keluarga dari Desa diketahui Camat.
Syarat Perkara Lainnya (Harta Bersama, Poligami, Wali Adhal, Pembatalan Nikah)
- Harta Bersama: Surat Gugatan, Fotokopi KTP, Akta Cerai, KK, dan Bukti Kepemilikan Harta (Sertifikat/BPKB).
- Izin Poligami: Surat Permohonan, Buku Nikah, KTP Suami/Istri/Calon Istri, Surat Pernyataan Rela Dimadu & Berlaku Adil (materai 10.000), Pernyataan Harta Bersama, Surat Ket. Penghasilan, dan Izin Atasan bagi PNS/TNI/Polri.
- Wali Adhal: Surat Permohonan, KTP Pemohon & Calon Suami, Surat Ket. KUA Model N5, serta Surat Nikah Orang Tua.
- Pembatalan Nikah: Surat Permohonan, Fotokopi KTP Pemohon, dan Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan.
π€ IV. Bantuan Hukum & Prodeo (Biaya Gratis)
Bagaimana cara mengajukan perkara Bebas Biaya (Prodeo)?
Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Poso menyediakan layanan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Syarat Pengajuan:- Mengajukan Permohonan Berperkara Prodeo.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah setempat; ATAU
- Kartu Jaminan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS, atau dokumen pendaftaran basis data kemiskinan pemerintah lainnya.

