header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by nurul on . Hits: 86

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Pusat Informasi & Tanya Jawab Pengadilan Agama Poso

πŸ“Œ I. Informasi Umum & Jam Layanan
Kapan jam kerja dan pelayanan Pengadilan Agama Poso?
Jam Kerja Pelayanan:
  • Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WITA
  • Jumat: 08:00 - 16:30 WITA
Jam Istirahat:
  • Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WITA
  • Jumat: 11:30 - 13:00 WITA
Jadwal Persidangan:
  • Senin - Jumat: 09:00 WITA - Selesai
Di mana masyarakat dapat melihat Jadwal Sidang?

Masyarakat dapat memantau informasi jadwal sidang secara realtime melalui portal SIPP PA Poso berikut:

πŸ“… Cek Jadwal Sidang SIPP
Apa saja media sosial resmi Pengadilan Agama Poso?

Dapatkan informasi terbaru melalui media sosial resmi kami:

πŸ“œ II. Akta Cerai & Salinan Putusan
Bagaimana cara mengunduh Akta Cerai secara Elektronik (E-AC)?

Layanan Akta Cerai Elektronik (E-AC) berlaku bagi Akta Cerai yang terbit mulai tanggal 1 Juli 2025. (Untuk terbitan sebelum tanggal tersebut, pengambilan dilakukan secara manual di kantor).

  1. Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) & catat nomor perkara.
  2. Kunjungi portal resmi E-AC: https://eac.mahkamahagung.go.id/ atau https://e-ac.badilag.net.
  3. Login menggunakan akun yang terdaftar pada pendaftaran perkara E-Court.
  4. Masukkan data perkara (Nomor Perkara, Nama Lengkap, Tanggal Lahir).
  5. Lakukan pembayaran PNBP via Virtual Account (Rp10.000 untuk E-Akta Cerai & Rp500/lembar untuk Salinan Putusan).
  6. Unduh file PDF Akta Cerai dan cetak sesuai kebutuhan.
  7. Pindai QR Code di pojok dokumen untuk memverifikasi keaslian akta cerai.
▢️ Tonton Tutorial Video E-AC
Bagaimana syarat pengambilan Akta Cerai secara manual?
  • Diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan dengan membawa KTP/Identitas asli yang berlaku serta menyebutkan nomor perkara.
  • Jika dikuasakan: Melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 yang diketahui Kepala Desa/Lurah, serta Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
Apa saja syarat Legalisir Akta Cerai?
Legalisir Biasa:
  • KTP Pemohon & Akta Cerai Asli.
  • Surat Kuasa & KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan).
Legalisir Jika Akta Cerai Asli Hilang:
  • KTP Pemohon (serta Surat Kuasa & KTP jika dikuasakan).
  • Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  • Surat Pernyataan bermaterai belum pernah menikah lagi & tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah (ditandatangani 2 saksi keluarga & diketahui Kades/Lurah serta Camat).
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi tersebut.
  • Akta Kematian (apabila pihak yang bersangkutan telah meninggal).
βš–οΈ III. Persyaratan Perkara & Gugatan
Catatan Penting Berkas Persyaratan:
• Semua fotokopi berkas wajib menggunakan kertas ukuran A4 dan di-leges (legalisir) di Kantor Pos.
• Dokumen ASLI wajib dibawa dan ditunjukkan saat persidangan.
• Pembuatan Surat Permohonan/Gugatan dapat dibantu di layanan Posbakum PA Poso.
Syarat Perceraian (Cerai Gugat / Cerai Talak)
  1. Surat Gugatan / Permohonan.
  2. Buku Nikah Asli & Fotokopi.
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Penggugat (sertakan Surat Ket. Domisili Kelurahan jika alamat beda dengan KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat Izin Perceraian dari Pejabat Berwenang (Khusus PNS / TNI / POLRI sesuai SEMA No. 10/2020).
  6. Surat Keterangan Pergi/Ghoib dari Desa/Kelurahan (jika Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya min. 2 tahun).
  7. Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Isbat Nikah (Pengesahan Nikah)
  1. Surat Permohonan (bagi pasangan yang menikah tanpa halangan pernikahan).
  2. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga Para Pemohon.
  3. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa tentang status Suami & Istri saat menikah.
  4. Fotokopi Akta Cerai / Surat Kematian (jika saat menikah berstatus Duda/Janda).
  5. Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Dispensasi Kawin
  1. Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah Pemohon / Orang Tua.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  4. Fotokopi KTP Calon Suami & Istri.
  5. Fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Masih Sekolah Anak.
  6. Fotokopi Surat Penolakan dari KUA.
  7. Fotokopi Surat Keterangan telah diedukasi dari Puskesmas.
  8. Membayar panjar biaya perkara.
Syarat Hak Asuh Anak (Hadlanah) & Perwalian
Hak Asuh Anak: Surat Gugatan, Fotokopi KTP, Akta Cerai, KK, Akta Lahir Anak, SKCK (bebas kasus penelantaran anak), Surat Pernyataan tidak menghalangi mantan pasangan bertemu anak, serta Surat Ket. Sehat Jasmani/Rohani.

Perwalian Anak (PP No. 29/2019): Surat Permohonan, Fotokopi KTP Pemohon & Ortu, KK, Akta Nikah, Akta Lahir Anak, Surat Kuasa/Izin Ortu (materai 10.000), Akta Kematian (jika ortu meninggal), Surat Ket. Hubungan Keluarga dari Kelurahan, Ket. Anak berusia <18 tahun, Pernyataan Bersedia Jadi Wali, Pernyataan Tidak Melakukan Kekerasan/Penelantaran, SKCK, Slip Gaji/Penghasilan, serta Surat Ket. Sehat.
Syarat Penetapan Ahli Waris & Gugatan Waris
Penetapan Ahli Waris (Tanpa Sengketa): Surat Permohonan, Fotokopi KTP/KK Pemohon & Pewaris, Akta Lahir Ahli Waris, Akta Nikah/Kematian Pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris & Silsilah Keluarga dari Desa/Kelurahan yang diketahui Camat.

Gugatan Waris: Surat Gugatan, KTP/KK Penggugat & Pewaris, Akta Lahir, Akta Nikah, Akta Kematian Pewaris, serta Surat Keterangan Ahli Waris & Silsilah Keluarga dari Desa diketahui Camat.
Syarat Perkara Lainnya (Harta Bersama, Poligami, Wali Adhal, Pembatalan Nikah)
  • Harta Bersama: Surat Gugatan, Fotokopi KTP, Akta Cerai, KK, dan Bukti Kepemilikan Harta (Sertifikat/BPKB).
  • Izin Poligami: Surat Permohonan, Buku Nikah, KTP Suami/Istri/Calon Istri, Surat Pernyataan Rela Dimadu & Berlaku Adil (materai 10.000), Pernyataan Harta Bersama, Surat Ket. Penghasilan, dan Izin Atasan bagi PNS/TNI/Polri.
  • Wali Adhal: Surat Permohonan, KTP Pemohon & Calon Suami, Surat Ket. KUA Model N5, serta Surat Nikah Orang Tua.
  • Pembatalan Nikah: Surat Permohonan, Fotokopi KTP Pemohon, dan Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan.
🀝 IV. Bantuan Hukum & Prodeo (Biaya Gratis)
Bagaimana cara mengajukan perkara Bebas Biaya (Prodeo)?

Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Poso menyediakan layanan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).

Syarat Pengajuan:
  1. Mengajukan Permohonan Berperkara Prodeo.
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah setempat; ATAU
  4. Kartu Jaminan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS, atau dokumen pendaftaran basis data kemiskinan pemerintah lainnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

}); })(jQuery);
cctv poso