Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Surat Edaran Menteri
Peraturan Daerah
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
Peraturan Bersama
Peraturan Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Poso :
-
NOMOR
|
PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENGADILAN AGAMA POSO
|
1
|
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Poso diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang.
|
2
|
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
|
3
|
Setiap Jurusita dan Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
|
4
|
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi dan Apel Sore, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Poso.
|
5
|
Setiap hari Jumat minggu pukul 08.00 sampai selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat Bersih) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai
|
6
|
Setiap hari Jumat minggu ke satu dan minggu ke tiga pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
|
7
|
Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
|
8
|
Setiap 4 bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
|