Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Ibrahim Tangahu bin Yamin Tangahu
Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Ibrahim Tangahu bin Yamin Tangahu
Kepada :
Ibrahim Tangahu bin Yamin Tangahu alamat jln. Trans Sulawesi RT 000, RW 000, Tampemadoro, Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
Sehubungan dengan perkara Cerai Talak telah diputus gugur tanggal 06 Mei 2026, oleh karena masih ada sisa panjar terhadap perkara Saudara Nomor 98/Pdt.G/2026/PA.P.so di Pengadilan Agama Poso sebesar Rp. 90.500 (sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), maka diberitahukan agar Saudara mengambil sisa panjar tersebut paling lama (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan ini, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bahwa untuk Pengambilan sisa panjar tersebut dapat diambil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Poso dengan ketentuan berikut:
1. Pengambilan Sisa Panjar diambil pada hari dan jam kerja yaitu Hari Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
2. Membawa bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy atau Kartu Tanda Anggota Asli (KTA) dan fotocopy.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

