header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Relaas Pemberitahuan Isi Putusan An. Muhammad Safri Mansur Bin Mansur Dg Taba Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso

Written by nurul on .

Written by nurul on . Hits: 92

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN

Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso

Saya Moh. Yasin Lakita sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso tanggal 23 Februari 2026 yang didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court,

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA

Muhammad Safri Mansur Bin Mansur Dg Taba, tempat dan tanggal lahir Pangkep, 13 Desember 1999, agama İslam, pekerjaan Buruh, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Ataş, tempat kediaman di Dahulu Berafamat Di Jalan Trans Sulawesi, RT. 008, RW. 000, Deşa Tambaro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah. Namun Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (GHAIB), sebagai Tergugat ;

tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso tanggal 25 Juni 2026, dalam perkara Cerai Gugat antara:

Sitti Fatimah alias Siti Fatimah binti Maskur, sebagai Penggugat;

melawan

Muhammad Safri Mansur bin Mansur Dg Taba, sebagai Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

  3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhammad Safri Mansur bin Mansur Dg Taba) kepada Penggugat (Sitti Fatimah alias Siti Fatimah binti Maskur);

  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

          Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan Verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.

          Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka Pemberitahuan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Agama Poso.

          Demikian pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

}); })(jQuery);
cctv poso