Pengadilan Agama Poso Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso Adakan MoU Pelayanan Kesehatan
Poso || pa-poso.go.id
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Poso diselenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 pukul 10.00 WITA.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU ini, Ketua Pengadilan Agama Poso, Faiz, S.HI., M.H., bersama Wakil Ketua dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Poso, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Poso dr. Napoleon Taufan Karwur bersama Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso.
Tujuan dari MoU ini adalah menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, mengidentifikasi latar belakang diajukannya dispensasi kawin. Selain itu, agar perkawinan usia dini yang diajukan tersebut memenuhi syarat kesehatan psikis dan memenuhi standar dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat mengajukan dispensasi nikah yaitu, dampak dari pernikahan dini baik fisik maupun mental serta ekonomi dalam menjalankan perkawinan.
Dengan dijalinnya kerjasama ini, diharapkan pada saat akan mengajukan dispensasi kawin, pihak yang akan mengajukan harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini baik fisik maupun mental serta ekonomi dalam menjalankan perkawinan.