Pembinaan dan Monitoring Evaluasi Belanja Modal Pengadilan Agama Poso oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu

Pengadilan Agama (PA) Poso menerima kunjungan kerja dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu dalam rangka pembinaan serta monitoring dan evaluasi (monev) belanja modal Pengadilan Agama Poso.
Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua PTA Palu, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris PTA Palu, Bapak Adri, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan PTA Palu ini bertujuan untuk memastikan progress kemajuan pekerjaan belanja modal berjalan lancar, sekaligus monev laporan hasil pengawasan TW 4, serta memberikan arahan strategis terkait peningkatan kinerja dan pelayanan di PA Poso.


Dalam sesi pembinaan, YM Wakil Ketua PTA Palu, Bapak Abdul Ghofur, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pimpinan, antara lain:
1. Disiplin dalam bekerja tanpa harus diawasi oleh atasan.
2. Inisiatif, yaitu bekerja tanpa harus disuruh.
3. Tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas tanpa harus diminta.
4. Peningkatan kualitas kinerja
5. Pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas tim di lingkungan PA Poso.
6. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wajib dilaksanakan secara ramah dan prima.
7. Petugas keamanan (Satpam) harus proaktif dan mengetahui setiap perkembangan serta dinamika kantor.
8. Perpustakaan kantor harus diaktifkan dan dikelola dengan baik sebagai sumber pengetahuan.
9. Mengingatkan ketelitian dan kecermatan dalam menyusun serta membuat putusan..
10. Sinkronisasi putusan, dimana isi putusan harus sama dan sesuai dengan Berita Acara Sidang (BAS).


Menguatkan arahan dari Wakil Ketua, Sekretaris PTA Palu, Bapak Adri, S.H., M.H., turut menyampaikan betapa pentingnya penegakan kedisiplinan dalam setiap aspek pekerjaan di lingkungan peradilan.
Kegiatan pembinaan dan monev ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh aparatur PA Poso, untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI.



