Pengumuman Pengesahan Istbat Nikah Dalam Rangka Perceraian dengan Nomor 92/Pdt.G/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 92/Pdt.G/2025/PA.Pso
Pada hari ini Jumat tanggal 02 Mei 2025 saya Moh. Yasin Lakita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 92/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 02 Mei 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 92/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 02 Mei 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Cerai Gugat Kumulasi Pengesahan Perkawinan yang diajukan oleh:
Nurul Hidayah binti Rahmat Ibramsyah, NIK 1871084502850005, tempat dan tanggal lahir Palembang, 05 Februari 1985, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTA, tempat kediaman di Jalan Adam Malik, RT.0001 / RW.001, Desa, Pandajaya, Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Penggugat.
Penggugat mengajukan gugatan agar pernikahan antara:
Nurul Hidayah binti Rahmat Ibramsyah
dengan
Hamzah Susianto Bin Salimin
yang dilaksanakan pada 25 Februari 2014 di Kelurahan kota Karang Permai, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan Perceraian;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Majene dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.