Pengumuman Pengesahan Istbat Nikah Dalam Rangka Penerbitan Buku Nikah dengan Nomor 23/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Pso
Pada hari ini Kamis tanggal 8 September 2025 saya Rahman R, Jurusita pada Pengadilan Agama Poso, atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 23/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 21 Agustus 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Istbat Nikah oleh:
Aliaman Bin Kaseng, tempat dan tanggal lahir Belawa, 17 April 19832, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan Sekolah Dasar (SD), tempat kediaman di Jl. Poros Napu RT.000/RW. 000, Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Nani Binti Lahari, tempat dan tanggal lahir Belawa Wajo, 14 Oktober 1984, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP), tempat kediaman di Jl. Poros Napu RT.000/RW. 000, Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan agar pernikahan antara:
Aliaman Bin Kaseng, Sebagai Pemohon I
dengan
Nani Binti Lahari, Sebagai Pemohon II
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2012 di Desa Malakke, Kecamatan Belawa, KabupatenWajo, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso pada hari Senin Tangga 08 September 2025 untuk kepentingan menerbitkan Akta Nikah/Buku NIkah;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.