header

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA.

Written by hardi on . Hits: 1057

Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik

Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin

Pendahuluan

Pada hakikatnya, Hak asasi manusia (HAM) adalah upaya untuk membuat manusia hidup bermartabat. Namun, kemudian HAM berkembang bukan hanya berbicara soal martabat manusia. Tapi juga persoalan hukum, persoalan politik.

Secara sederhana HAM dapat dipahami sebagai jaminan hukum universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental

Puncak momentum diskursus Hak Asasi Manusia terjadi di tahun 1948. Yaitu ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, DUHAM. Deklarasi itu memuat pokok-pokok hak yang harus dilindungi. Baik itu hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati, agar manusia bisa hidup bermartabat.

Salah satu hak yang juga dibicarakan dalam deklarasi tersebut adalah hak untuk membentuk keluarga. Itu disebutkan dalam pasal 16 DUHAM yang menyebutkan bahwa, “Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.” (DUHAM/1948. Pasal 16 A)

Hal tersebut juga diperkuat dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) pasal 23 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, "Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui." (KIHSP/1966. Pasal 23 ayat 2) Kovenan yang mempertegas DUHAM dalam konteks hak-hak sipil dan politik ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Di pasal yang sama, kita akan mendapat keternagan tentang berakhirnya perkawinan. Disebutkan bahwa, “Dalam halnya berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak.” (KIHSP/1966. Pasal 23 aya4). Pasal ini berbicara tentang perlindungan anak ketika terjadi perceraian. Yang pada intinya, mengamanatkan pada negara-negara pihak agar membuat ketentuan perlindungan anak ketika terjadi perceraian. Dari sini, kita bisa pahami bahwa bercerai juga adalah bagian dari hak asasi.

 

Persoalan Dispensasi Kawin

Di dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, disebutkan bahwa, (1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. (2) Dalam hapenyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.” (UU No.1/ 1974 Pasal 7). Dari pasal ini kita bisa pahami bahwa, salah satu syarat perkawinan adalah kedua calon mempelai harus cukup umur.

Hal itu dipertegas dalam KHI. Dalam KHI Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa, “Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang- undang No.1 tahun 1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.” (INPRES/1991. KHI Pasal 15). Dari pasal ini bisa dilihat bahwa umur minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Ketentuan itu kemudian dirubah dengan UU No.16 Tahun 2019 yang pada intinya merevisi ketentuan pasal 7 yang memuat ketentuan umur untuk menikah. Hingga ketentuan tersebut berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. (UU 16/2019. Pasal 7)

Dari situ, kita bisa pahami bahwa seseorang yang belum berumur 19 tahun harus mengajukan permohonan dispensasi kawin sebelum menikah. Jika permohonannya dikabulkan, dia bisa menikah. Sebaliknya, jika permohonannya tidak dikabulkan, dia tidak bisa menikah.

Di dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, hakim akan mempertimbangkan banyak hal dari banyak sisi. Misalnya dari segi ada atau tidaknya alasan mendesak, dari segi kesiapan organ reproduksi, kesiapan ekonomi, kesiapan psikis, kesiapan sosial, potensi kekerasan dalam rumah tangga, keberlangsungan hak pendidikan, tidak adanya paksaan, dan seterusnya. Semua hal tersebut diperiksa secara teliti dan tuntas. Begitu juga dengan potensi kerugian (madarat) yang akan timbul terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut.

Termasuk juga menyampaikan persoalan tersebut pada pihak terkait. Misalnya pada Pemohon dispensasi, pada anak Pemohon, pada calon suami, dan orang tua calon suami, dan kadang juga pada keluarga kedua belah pihak. Baik keluarga pihak calon istri atau calon suami. Agar mereka membuat komitmen untuk menjamin hak- hak calon istri dan calon suami setelah mereka menikah nanti. Hakim telah memeriksa dan mempertimbangkan itu semua.

Para aktivis perlindungan anak, mungkin juga termasuk aktivis hak anak, sering kali mempersoalkan ini. Mengapa hakim mudah sekali dikabulkan? Atau bahkan mengapa dikabulkan? Padahal umur mereka belum mencapai umur minimal menikah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Mereka yang mengajukan pertanyaan ini tidak mengikuti sepenuhnya proses pemeriksaan. Bahkan mungkin juga tidak membaca secara tuntas keputusan hakim. Terutama soal pertimbangannya. Padahal, dalam keputusan itu, telah jelas mengapa dikabulkan dan mengapa tidak.

Selain itu. Juga perlu dipahami, bahwa menikah juga adalah bagian hak asasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Di negara seperti India misalnya, angka mpernikahan di bawah umur sangat tinggi. Dan bahkan ini menjadi pembicaraan dunia internasional.

Dalam kasus India, jika orang tua merasa anak mereka sudah bisa dinikahkan, mereka tidak akan berpikir panjang untuk menunda-nunda. Mereka cepat-cepat mencarikan calon pasangan untuk anak mereka. Itu terjadi karena banyak faktor. Misalnya, angka kemiskinan yang relatif tinggi mendorong mereka melakukan itu.

Ini berbeda dengan kasus di Indonesia. Di mana mereka yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tidak selalu dari keluarga miskin. Bahkan sebagian dari mereka adalah keluarga yang cukup dari segi ekonomi dan pendidikan. Hanya saja, mereka terkendala dengan usia untuk menikah.

Dan variabel penting yang juga perlu dilihat adalah adanya mekanisme hukum terkait dengan pernikahan di bawah umur. Yaitu mekanisme dispensasi kawin. Dan dalam proses itu, hakim telah memeriksa dan mempertimbangkan segala aspeknya. Yang artinya, sebagaimana mekanisme hukum lainnya. Itu hal yang biasa saja. Mengabulkan dispensasi kawin bukan berarti buruk, dan menolak bukan berarti baik.

Adapun jika angka perceraian tinggi, apakah benar mereka yang bercerai itu dahulunya menikah dengan dispensasi? Yang artinya mereka belum siap menikah namun diberikan dispensasi untuk menikah oleh hakim? Ataukah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi selalu berawal dari dikabulkannya dispensasi kawin? Untuk menjawab iya atau tidak, masih perlu penelitian yang memadai.

Terkait dengan kedewasaan, yang sering kali menjadi isu tersendiri. Di mana belum cukup umur selalu dikaitkan dengan belum dewasa. Ini juga patut dipertanyakan. Setiap wilayah memiliki tingkat kedewasaan yang berbeda-beda. Bisa jadi di suatu wilayah, anak umur 13 tahun sudah sangat dewasa. Dan telah siap untuk berumah tangga. Dan yang terpentin, perspektif yang lebih luas yang perlu dipahami adalah, bahwa pernikahan adalah hak. Dan sebagai sebuah hak, layaknya dihormati oleh semua pihak.

Persoalan Perceraian

Terkait perceraian. Selama ini, kita mencukupkan diri dengan hanya melihat angka perceraian di sebuah wilayah. Misalnya, angka perceraian di sebuah wilayah sekitar 600an per tahun. Sementara angka perceraian di wilayah lain di atas 3.000 per tahun. Apakah angka 3.000 itu tinggi?

Untuk menjawab tinggi rendahnya, kita masih perlu melihat persentasenya. Berapa jumlah laki-laki dan perempuan layak menikah, berapa pasangan yang menikah dan tidak bercerai, dan berapa pasangan menikah yang bercerai. Dengan begitu, akan jelas berapa persentasenya.

Kemudian, kita perlu membuat ukuran yang jelas. Misalnya, dikatakan tinggi jika perceraian yang terjadi di atas 20 persen dari pernikahan yang ada. Atau di atas 20 persen dari pernikahan yang terjadi. Dengan itu, kita baru kita bisa menentukan tinggi atau rendahnya angka perceraian.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya, apa eksesnya jika angka perceraian di suatu wilayah tinggi? Dan mengapa demikian? Mungkin kita bisa berkilah dengan mengatakan ada banyak faktor mengapa terjadi perceraian. Misalnya, faktor ekonomi, di mana banyak pasangan tidak tercukupi ekonominya. Maka, untuk memulihkan ekonomi publik, sehingga perceraian karena masalah ekonomi tidak terjadi, ini pekerjaan tersendiri. Begitu juga dengan berbagai sebab lain.

Tapi, apakah salah jika seseorang datang ke pengadilan untuk menuntut perceraian? Tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh perundang-undangan. Bahwa jika terdapat alasan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka seseorang boleh untuk bercerai.

Dan dalam hal ini, pengadilan, atau hakim tidak boleh melarang mereka untuk mengajukan perkara perceraian. Pengadilan, atau hakim harus menerima, memeriksa, dan memutuskan gugatan perceraian mereka itu.

Meski dalam memeriksa perkara cerai hakim harus melakukan upaya damai, apakah dengan memerintahkan mereka menempuh mediasi, upaya damai antara keluarga, atau dengan nasihat yang panjang dan lebar. Namun, pada akhirnya, sebagai sebuah sengketa, perkara perceraian harus diperiksa da diputuskan. Dan jika di dalam persidangan gugatan mereka terbukti, maka harus dipertimbangkan untuk dikabulkan.

Kemudian, variabel yang cukup signifikan adalah, bahwa dalam perspektif hukum Islam, hukum bercerai bisa berubah-ubah. Misalnya, haram, wajib, sunat, mubah dan makruh. Sesuai dengan kondisi pernikahan mereka.

Misalnya, jika sebuah perkawinan dipertahankan justru akan memberikan mudarat (kerusakan/kerugian) bagi mereka, maka hukumnya wajib. Sesuai dengan konsekuensi status hukum wajib, maka jika tidak bercerai justru akan berdosa. Karena membuat diri mereka menderita. Karena itu, hakim dalam memeriksa perkara perceraian, selain mempertimbangkan terbukti atau tidaknya alasan perceraian yang sah menurut hukum, juga akan mempertimbangkan ini. Kesadaran ini penting. Terutama agar perceraian tidak selalu dianggap sebagai hal yang tidak baik.

 

Penutup

Kita harus mampu melihat suatu persoalan dalam perspektif yang luas dan lengkap, tidak sepotong-sepotong. Dalam isu dispensasi kawin dan perceraian ini, perspektif yang luas yang dimaksudkan adalah, bahwa menikah adalah hak. Dan bercerai juga adalah hak. Sebagai sebuah hak, layaknya harus dipenuhi, dilindungi, dan dihormati.

Menghormati hak dalam konteks ini termasuk di dalamnya menghormati pilihan untuk menikah dalam konteks dispensasi kawin. Juga menghormati hak untuk bercerai dalam konteks perkara perceraian. Termasuk juga memenuhi hak-hak hukum yang ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada. Termasuk juga hak untuk tidak dianggap buruk jika mereka menempuh hak hukum mereka. []

 

Daftar Pustaka

  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
  • Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  • Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR.
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Undang-undang No16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomo1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

TENTANG PENULIS

Nama lengkapnya M. Khusnul Khuluq. Sering disapa Mas Husnul. Alumnus Program Studi Syariah dan HAM, Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2017. Juga alumnus Program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tahun 2015 sekaligus Alumnus Program Pendidikan Ulama Tarjih (PPUT) UMM pada tahun yang sama. Juga sempat mengenyam pendidikan diploma II Pada program Studi Bahasa Arab dan Studi Islam di Ma’had Abdurahman Ibn Auf Universitas Muhmmadiyah Malang lulus tahun 2011.

Beberapa buku yang telah terbit adalah: (1) Pengantar Singkat Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (2) Agama dan Refleksi Filosofis: Dari Tabiat kebebasan ke Toleransi Pemikiran, (3) Islam Progresif, Catatan Pemikiran yang Melampaui Zaman Untuk Kemajuan Peradaban, (4) Ilmu Kepenulisan: Memahami Rahasia Menjadi Seorang Penulis, (5) Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya, (7) Hikmah Ramadan: Meniti Perjalanan Spiritual Menuju Kesadaran Baru, dan (8) Percikan Hikmah: Kumpulan Esai Tentang Kehidupan Dewasa Ini.

Saat ini mengabdikan diri sebagai hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh yang merupakan wilayah dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Serta sebagai mediator di pengadilan tersebut. Juga sebagai salah satu tim redaktur Majalah Badan Peradilan Agama. Telah menulis part of the book dari banyak buku. Serta aktif menulis artikel di beberapa media seperti badilag.mahkamahagung.go.id, rahma.id, ibtimes.id, qureta.com, smartjudges.id, modernis.co dan seterusnya. Quote: Selain cara mencerdaskan yang efektif, menulis adalah upaya merajut keabadian. Menulislah jika tidak tidak ingin dilupakan sejarah.” _Khusnul Khuluq.

 

sumber asli : klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso