Revolusi Peradilan Agama di Tengah Gelombang Digitalisasi
Oleh: Fahmi Aziz, S.H.
(Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Tangerang)
Peradilan Agama sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki fungsi strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang hukum privat Islam. Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yurisdiksi Peradilan Agama meliputi perkara perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah bagi pihak-pihak yang beragama Islam.

