Pengumuman Relaas Panggilan Ghaib Nomor 571Pdt.G12026/PA.Pso
RELAAS PANGGILAN GHAIB
Nomor 571Pdt.G12026/PA.Pso
Pada hari ini Kamis Tanggal 12 Februari 2026 Saya Moh. Yasin Lakita, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 571Pdt.G12026JPA.Pso tanggal 11 Februari 2026;
TELAH MEMANGGIL
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo, tempat dan tanggal lahir Palu, 01 Januari 1979, agama Δ°slam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Jalan Trans Sulawesi (depan Warung Sengkang) RT. 012, RW. 004, DeΕa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah. Namun Sekarang Tidak
Diketahui Keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (GHAIB), sebagai Tergugat ;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Poso pada :
Hari/TanggaI : Kamis 112 Februari 2026
Pukul : 09.00 WiTA
Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Poso J]. Pulau Kalimantan No. 30, Poso Kota.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Irma Wati T Hasan Binti Tamrin Hasan Sebagai Penggugat;
melawan
Adriyanto Paulutu Bin Ayung Keo Sebagai Tergugat;
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Poso dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itü tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itü diajukan pada waktu sidang tersebut ;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka penggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website Pengadilan Agama Poso.
Panggilan ini merupakan panggilan Pertama.

