Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
a. Materai
b. Biaya pemanggilan para pihak
c. Biaya pemberitahuan isi putusan
d. Biaya Sita Jaminan
e. Biaya pemeriksaan setempat
f. Biaya Saksi/Ahli
g. Biaya Eksekusi
h. Alat Tulis Kantor (ATK)
i. Penggandaan/ fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
j. Penggandaan salinan putusan
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, dan
m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai. - Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama