Header Website 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Pelayanan Bulan Ramadhan Senin-Kamis : 08.00-15.00 WITA, Jum'at : 08.00-15.30 WITA. Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Written by paposo_maroso on . Hits: 1664

Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara


Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

  1. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
    a. Materai
    b. Biaya pemanggilan para pihak
    c. Biaya pemberitahuan isi putusan
    d. Biaya Sita Jaminan
    e. Biaya pemeriksaan setempat
    f. Biaya Saksi/Ahli
    g. Biaya Eksekusi
    h. Alat Tulis Kantor (ATK)
    i. Penggandaan/ fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    j. Penggandaan salinan putusan
    k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, dan
    m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso