header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by adhil Muhammad on . Hits: 3352

TINGKAT BANDING

PROSEDUR

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding:

1.      Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah dalam tenggang waktu:

  •   14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  • 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman diwilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).

2.      Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947, Pasal 89 UU nomor 20 tahun 1989).

3.      Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947).

4.      Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU nomor 20 tahun 1947).

5.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah (Pasal 11 ayat (1) UU nomor 20 tahun 1947).

6.      Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Provinsi oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7.      Salinan putusan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Provinsi ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8.      Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9.      Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

  • Untuk perkara cerai talak

1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.

2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Untuk perkara cerai gugat

Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1.      Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2.      Ketua Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3.      Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.

4.      Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

5.      Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6.      Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7.      Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso