SYARAT BERPERKARA PRODEO
No. | Syarat Berperkara Prodeo |
1 | Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan |
2 | Membawa KTP Pemohon |
3 | Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat |
4 | Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya |