Pengumuman Relaas Panggilan Ghaib Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso
RELAAS PANGGILAN GHAIB
Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso
Pada hari ini Selasa Tanggal 24 Februari 2026 Saya Moh. Yasin Lakita, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadjlan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PA.Pso tanggal 23 Februari 2026;
TELAH MEMANGGIL
Muhammad Safri Mansur Bin Mansur Dg Taba, tempat dan tanggal lahir Pangkep, 13 Desember 1999, agama Δ°slam, pekerjaan Buruh, Pendidikan Sekoiah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di Jalan Trans Sulawesi, RT. 008, RW. 000, DeΕa Tambaro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah. Namun Sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara
Republik Indonesia (GHAIB), sebagai Tergugat ;
agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Poso pada :
Hari/Tanggal : Selasa / 23 Juni 2026
Pukul : 09.00 WiTA
Tempat :Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Poso J]. Pulau Kalimantan No. 30, Poso Kota.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Sitti Fatimah alias Siti Fatimah binti Maskur Sebagai Penggugat;
melawan
Muhammad Safri Mansur Bin Mansur Dg Taba Sebagai Tergugat;
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Poso dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itü tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itü diajukan pada waktu sidang tersebut ;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka penggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website Pengadilan Agama Poso.
Panggilan ini merupakan panggilan Pertama.

