Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Lore Utara dihadiri oleh Bupati Poso
.
.
Wuasa, Poso || www.pa-poso.go.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dibawah kepemimpinan Darmin-Samsuri, siap melakukan kerjasama antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Poso terkait dengan pelayanan terpadu pengesahan nikah secara hukum. Hal ini dipastikan langsung oleh Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu saat melakukan kunjungan kerjanya di Desa Wuasa Kecamatan Lore Utara pada saat Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Jumat pagi 6 September 2019.
Bupati Poso mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran maka diperlukan kerja sama sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing baik dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Poso. Ia juga menambahkan bahwa apabila kerjasama tersebut telah disepakati bersama lewat MoU yang akan disiapkan nantinya, Pemerintah Daerah akan mengupayakan memberikan layanan Rp 0, – alias gratis kepada masyarakat.
Selain itu Bupati Darmin Sigilipu juga menambahkan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah terbuka untuk bekerja sama dengan pihak mana pun demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan salah satunya yakni dengan kerjasama dalam memberikan layanan perlindungan dan kepastian hukum bagi administrasi identitas seperti buku nikah / akta nikah serta akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan perubahan status pada KTP.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, kalau sudah ada Komunikasi maka pastinya akan terjalin koordinasi yang akan menimbulkan kerjasama yang baik antar berbagai pihak. Serta adanya saling memberikan informasi atau bersifat terbuka, maka yakin dan percaya, semua masalah pasti akan dapat terselesaikan dengan baik” tegas Bupati Darmin di hadapan masyarakat Lore Utara.
Menyahuti langkah dari Pemerintah Daerah atas kerjasama yang akan dilakukan ini, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Poso, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag memuji tindakan yang dilakukan oleh Bupati Darmin yang dinilainya sangat tanggap dalam melihat berbagai situasi dan kondisi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Poso. Ketua Pengadilan Agama Poso juga menuturkan bahwa kerjasama ini sejatinya merupakan langkah inovasi cerdas yang diambil oleh Pemerintahan Darmin-Samsuri dimana setelah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Darmin dan Wabup Samsuri, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Poso mendapat dukungan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama.
Sementara itu, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Hj. Nurnaimah, M.PdI dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso melaporkan bahwa untuk Kabupaten Poso sendiri sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini sudah terdapat 5 kecamatan dengan jumlah 207 pasang yang telah dilegalkan nikahnya melalui sidang Itsbat. Beberapa kecamatan tersebut yakni Pamona Selatan, Poso Kota, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir dan Lore Utara.
.
sumber berita : klik disini